agama islam - ijtihad


Ijtihad
(ar ; jahada = berusaha dengan sungguh-sugguh).dalam bidang *fikih,berarti mengerah kan segala tenaga dan pikiran untuk menyelidiki dan mengeluarkan (meng-istinbat-kan) hokum-hukumyang terkandung dalam al-qur’an dengan syarat-syart tertentu.
Dasar hukum ijtihad
Dasar hokum ijtihad adalah dalil al-qur’an, *sunah,dan *ijmak.dasar ijtihad dalam al-qur’an adalah surah an-nisa ayat 83,surah asy syu’ara ayat 38,surah  al- hasyr ayat 2, dan surah al-baqoroh ayat 59.
Dsar ijtihad dalam sunah sabda nabi SAW yg artinya :”apabila seorang hakim berijtihad secara benar,maka bagi na dua pahala,tetapi ketika berijtihad keliru maka bagi nya satu pahala”(HR.*bukhari dan *muslim).
Perkembangan ijtihad
Ijtihad dalam sejarah dan dalam perkembangan nya,telah ada sejak jaman rasulullah SAW .rasulullah SAW adalah mujtahid (ahli ijtihad) pertama.ijtihad nya terbatas dalam masalah-masalah yang belum ditetap kan hokum nya dalam al-qur’an.apabila hasil ijtihad rasulullah itu benar ,dan jika ijtihad rasulullah itu salah ,turun wahwu untuk melurus kan kesalahan itu. Contoh nya ijtihad rasulullah SAW  yang mendapat pembenaran wahyu nya adalah ijtihad na tentang pembesan tawanan perang *badr.ketika itu bnyak tentara musuh bnyak yg tertawa.
Jenis hukum ijtihad
Ada tiga macam yaitu fardu ain (wajib bagi setiap orang),fardu kifayah (cukup dilakukan oleh sebagian orang),mandup (sunah) .penetapan ini terdapay di dalam kitap *ihya ulum ad-din.
Hukum ijtihad menjadi fardu ain apabila timbul suatu persoalan yang sangat mendesak untuk ditentukan atau dicarikan kepastian hukum na,hukum ijtihad menjadi fardi kifayah apabila ada persoalan yang muncul yg dia jukan kebeberapa ulama untuk dijawab kewajiban menjadi gugur jika salah seorang diantara mereka member jawaban atas persoalan tersebut,hukum ijtihad menjadi mandub apabila masala-masalah yang akan dicarikan kepas tian hukum nya  adalah masalah yng belum mendesak.
mujtahid
mujtahid adalah orang yg melakukan ijtihad,dan orang yg melakukan ijtihad haru8s memiliki beberapa persyaratan ,dan persyaratan trsbut ada  delapan,yaitu(1)memahami al-qur’an dengan asbab an-nuzul(2)memahami hadiz(3)mengetahui bahasa arab yg mendalam(4)mengetahui tempat-tempat ijma(5)mengetahui usul fikih(6)mengetahui maksud-maksud syariat(7)memahami masyarakat dan adat istiadat(8)bersifat adil dan takwa.dan ulama menambah kan tiga,yaitu(1)mendalami ilmu usuluddin(2)memahami ilmu logika(3)mengusai cabang-cabang fikih.berdasar kan ijtihad ulama mengelompokan mujtahid menjadi enam,yaitu(1)mujtahid mustaqill(2)mujtahid muntasib(3)mujtahid fi al-mazhab(4)mujtahid murajjih(5)mujtahid muhafiz(6)mujtahid muqollid,yusuf al- qordawi menyebutkan empat tinggkatan mujtahid yaitu(1)mujtahid mustaqill(2)mujtahid muntasib(3)mujtahid fi al-mazhab dan (4)mujtahid fatwa (mujtahid murajjih).
Cara melakukan ijtihad
Menyamakan hukum suatu maslah dengan masalah lain yang telah ada kepastian na hukum nya didalam al-qur’an dan sunah karena ilah (seebab) nya sama.misal nya hukum minum bir sama dengan minum khamar,yaitu haram.
Istihsan adalah mengecualikan hukum suatu masalh dari hukum masalah-masalah lain yg sejenis dan kemudian menetap kan bagian masalah itu suatu hukum yang lain karna adaanya alas an yang kuat bagi pengecualian itu
Definisi Ijtihad
Sebagaimana kata-kata kunci lainnya dalam islam, ijtihad adalah bahasa Arab yang diadopsi ke dalam bahasa Indonesia. Sekalipun kamus-kamus bahasa Indonesia telah memaknainya namun hal itu tidak cukup untuk menjelaskan hakikat ijtihad itu sendiri. Perlu kajian khusus berkenaan dengannya guna menemukan arti yang sesungguhnya yang pada gilirannya kajian seputar ijtihad tidak lagi mengambang. Mengapa? Hal itu tidak lain dikarenakan beberapa pertanyaan sekaitan dengan ijtih
Allahumma, Inni a’udzubika minal jaahilin, wa innahum la ya’lamuna ma yaf’aluun, wa innaka anta ‘l-Wahhab.
Ya Allah, sungguh aku berlindung kepada-Mu dari (tipu daya) orang-orang bodoh (karena sesungguhnya mereka tidak tahu apa yang mereka perbuat), dan (sungguh)Engkaulah Maha Pemberi Karunia.ad dengan sendirinya akan ditemukan jawabannya setelah maknanya menjadi jelas.
Ruang Lingkup Ijtihad
Ruang lingkup ijtihad ialah furu' dan dhoniah yaitu masalah-masalah yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam tentang sesuatu yang ditunjukkan oleh dalil Dhoni atau ayat-ayat Al-qur'an dan hadis yang statusnya dhoni dan mengandung penafsiran serta hukum islam tentang sesuatu yang sama sekali belum ditegaskan atau disinggung oleh Al-qur'an, hadist, maupan ijma' para ulama' serta yang dikenal dengan masail fiqhiah dan waqhiyah
berijtihad dalam bidang-bidang yang tak disebutkan dalam Al-qur'an dan hadist dapat ditempuh dengan berbagai cara :
  1. Qiyas atau analogi adalah salah satu metode ijtihad, telah dilakukan sendiri oleh rosulullah SAW. Meskipun sabda nabi merupakan sunah yang dapat menentukan hukum sendiri
  2. Memelihara kepentingan hidup manusia yaitu menarik manfaat dan menolak madlarat dalam kehidupan manusia. Menurut Dr. Yusuf qordhowi mencakup tiga tingkatan:
1.    Dharuriyat yaitu hal-hal yang penting yang harus dipenuhi untuk kelangsung hidup manusia.
2.    Hajjiyat yaitu hal-hal yang dibutuhkan oleh manusia dalam hidupnya.
3.    Tahsinat yaitu hal-hal pelengkap yang terdiri atas kebisaan dan akal yang baik


 
  KESIMPULAN
  1. Ijtihad adalah suatu upaya pemikiran atau penelitian untuk mendapatkan hukum dalam kitabullah dan sunah rosul
  2. dasar ijtihad:
    1. Firman Allah surat An nisa' :59
    2. Firman Allah surat Al anfal: 1,41
    3. Dan banyak juga hadits-hadits Rosulullah SAW yang menyebutkan tentang dasar-dasar ijtihad
    4. Tingkatan mujtahid :
      1. Mujtahid Mutlak
      2. Mujtahid Muntasib
      3. Mujtahid fil Madzhab
      4. Mujtahid Tarjih

  SARAN
Para pembaca hendaknya memahami betul masalah-masalah mengenai ijtihad. Karena dengan ijtihad seseorang mampu menetapkan hukum syara' dengan jalan menentukan dari kitab dan sunnah.
Ntar lo tambahin lagi ,lo cari di google.,.
Hahaha.,.,.

0 komentar:

Posting Komentar